Minggu, 26 April 2009

REKAYASA NILAI ( 3 ) : RENCANA SANITASI LT.2

REKAYASA NILAI ( 3 ) : RENCANA SANITASI LT.1

TUGAS PROFESIONAL SKILL ( b ) : PROFESIONAL SKILL DALAM BIDANG TEKNIK SIPIL

Sektor jasa konstruksi mempunyai peranan penting dan strategis dalam pembangunan nasional, mengingat sektor jasa Konstruksi menghasilkan produk akhir berupa bangunan baik yang berupa sarana maupun prasarana yang berfungsi mendukung pertumbuhan dan perkembangan berbagai sektor. Sektor jasa Konstruksi inipun sangat mendukung dalam menumbuhkembangkan berbagai produk, baik berupa barang maupun jasa, sehingga baik secara langsung maupun tidak langsung ikut mendukung berkembangnya industri-industri potensial di Indonesia.
Perkembangan politik, ekonomi, sosial dan budaya disertai kesepakatan dunia tentang pasar bebas (free market) dengan ditandai adanya APEC (Asia Pasifik, tahun 2020) dan AFTA (Asean, tahun 2003) menuntut dunia jasa Konstruksi Nasional untuk selalu survive dalam menghadapi persaingan pasar yang semakin kompetitif. Kesulitan utama sektor jasa konstruksi nasional dalam memenangkan persaingan bebas adalah ekonomi biaya tinggi (high cost economy). Hal ini disebabkan oleh terlanjurnya budaya korupsi, kolusi dan nepotisme, sebagaimana diakui oleh Gabungan Pelaksana Konstruksi Indonesia (GAPENSI) dan Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) bahwa sektor jasa Konstruksi penuh dengan berbagai bentuk penyimpangan dan kecurangan, baik yang bernuansa korupsi, kolusi maupun nepotisme. Penyimpangan dan kecurangan tersebut dilakukan oleh oknum-oknum dari hampir semua pihak yang terlibat dalam sektor ini, baik langsung maupun tidak langsung .
Akibat dari berbagai macam budaya kecurangan, sektor jasa konstruksi nasional sulit untuk dapat bersaing di era pasar bebas (free market). Dimana kontraktor dan konsultan asing yang sudah terbiasa dengan budaya bersih, dinamis dan profesional akan dengan mudah merajalela melahap peluang bisnis konstruksi di negara kita.
Dalam upaya ikut memikirkan nasib sektor jasa Konstruksi yang semakin terpuruk (collaps) dirasa penting untuk mempelajari sekaligus memberikan solusi dalam upaya pemangkasan biaya ekonomi tinggi proyek yang selama ini menjadikan “gembosnya” sektor dunia konstruksi nasional. Sehingga hal ini diharapkan dapat memberikan angin segar bagi perkembangan dunia konstruksi.
Menurut data dari Ikhtisar Jasa Konstruksi di Indonesia antara tahun 1991 – 1996 yang diterbitkan oleh Biro Pusat Statistik tahun 1998 [disadur dari makalah Hartopo, 1999] disebutkan bahwa sektor jasa konstruksi nasional sebelum mengalami krisisi ekonomi mempunyai pertumbuhan tertinggi dibandingkan dengan sektor ekonomi lainnya (Pertanian, Pertambangan, Industri dll) yaitu sebesar 13,71 persen pertahun. Prosentase pertumbuhan tersebut telah melampaui pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 7,85 persen pertahun. Tetapi setelah krisis moneter menerpa sejak pertengahan tahun 1997 kondisi Jasa konstruksi berubah menjadi sektor usaha yang sangat parah pertumbuhannya dibanding sektor ekonomi lainnya.
Keterpurukan sektor jasa konstruksi nasional sangat berdampak sekali terhadap pembangunan nasional. Hal ini dikarenakan sektor jasa terbanyak yang mempekerjakan tenaga manusia adalah sektor jasa konstruksi, sehingga dengan terpuruknya sektor ini menyebabkan banyaknya tenaga kerja yang ter PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), otomatis jumlah pengangguran semakin banyak, dan hal ini menyebabkan kemandegan total pada sektor ekonomi lainnya. Dengan kata lain sektor jasa konstruksi merupakan sektor utama yang menjadi pemicu terhadap kesuksesan sektor ekonomi lainnya.
Bila kita telaah lebih jauh, indikasi keterpurukan dunia jasa konstruksi sebenarnya sudah terlihat jauh-jauh hari sebelum krisis ekonomi terjadi. Indikasi tersebut dapat dilihat pada maraknya budaya penyimpangan dan kecurangan yang dilakukan pihak-pihak terkait. Penyimpangan dan kecurangan yang bernuansa korupsi, kolusi dan nepotisme merupakan budaya lumrah yang selalu terjadi pada setiap proyek konstruksi. Hal inilah yang menjadi biaya ekonomi tinggi pada dunia jasa konstruksi dan sekaligus menjadi penyebab utama dari keterpurukan tersebut.
Pimpinan Proyek (Pimpro) sebagai wakil pemilik proyek sudah lazim memberikan proyek kepada kontraktor-kontraktor tertentu yang loyal dan menjanjikan imbalan tinggi. Tender proyek hanya dilakukan sebagai alat untuk menjustifikasi proses, sedangkan pemenangnya sudah ditentukan terlebih dahulu. Proses permainan tender (unfair) seperti ini selanjutnya menimbulkan “efek bola kerambol”, kesalahan dari satu pihak akan bergulir kesemua dan menjadikan kesalahan total yang menggerogoti keberadaan proyek. Kontraktor yang telah “membeli” tender proyek dengan harga tinggi akan menurunkan kualitas produk jasa yang diberikan dengan mengerjakan tidak sesuai bestek yaitu dengan mengurangi kualitas dan kuantitas bahkan menghilangkan item pekerjaan yang semestinya. Untuk dapat dengan aman melakukan hal tersebut tentunya kontraktor harus dapat berkolusi dengan pihak-pihak terkait (perencana, pengawas dan owner), usaha tersebut tentu memerlukan biaya yang tidak sedikit.
Akibat dari kecurangan semacam itu, sudah dapat diperkirakan; pertama, dari segi ekonomi, nilai nominal dana yang dipergunakan untuk membiayai proyek yang bersangkutan akan jauh berkurang dari nilai nominal yang sesungguhnya. Bukan sesuatu hal yang mustahil jika dana yang benar-benar dipergunakan pada proyek jasa konstruksi hanya 60% saja, sedangkan 40% selebihnya habis “menguap” di tengah jalan [Suara Merdeka, edisi 4 Oktober 1997]. Hal tersebut mengimplikasikan bahwa ekonomi biaya tinggi pada sektor jasa ini pada akhirnya akan mengakibatkan kebocoran uang negara yang sangat besar. Sebagaimana dilansir oleh Prof. Dr. Soemitro Djojohadikusumo yang dikutip Arbi Sanit (1996), bahwa dana pembangunan Indonesia menguap sekitar sepertiga setiap tahunnya.
Kedua, dari segi kualitas, kondisi seperti ini pada gilirannya mengakibatkan produk yang dihasilkan oleh kontraktor yang bersangkutan sangat buruk, jauh dari yang dipersyaratkan bestek. Banyak bangunan sarana prasarana (jalan, gedung-gedung umum, dll) yang baru selesai dibangun mengalami kerusakan sebelum masa pemakaian, bahkan dalam tahap pemeliharaan sudah memerlukan perbaikan-perbaikan yang serius, pada akhirnya mengakibatkan pembengkakan biaya proyek.

Kamis, 23 April 2009

TUGAS PROFESIONAL SKILL ( c ) : MAKALAH MENGENAI LEADERSHIP

Kepemimpinan
Menurut stoner kepemimpinan adalah sebagai proses mengarahkan dan mempengaruhi kegiatan yang berhubungan dengan tugas. Ada tiga implikasi penting, pertama, kepemimpinan melibatkan orang lain ( bawahan atau pengikut ), kwalitas seorang pemimpin ditentukan oleh bawahan dalam menerima pengarahan dari pemimpin. Kedua, kepemimpinan merupakan pembagian yang tidak seimbang diantara para pemimpin dan anggota kelompok. Pemimpin mempunyai wewenang untuk mengarahkan beberapa dari kegiatan anggota kelompok dan sebaliknya anggota kelompok atau bawahan secara tidak langsung mengarahkan kegiatan pimpinan. Ketiga kepemimpinan disamping dapat mempengaruhi bawahan juga mempunyai pengaruh. Dengan kata lain seorang pimpinan tidak dapat mengatakan kepada bawahan apa yang harus dikerjakan tapi juga mempengaruhi bagaimana bawahan melaksanakan perintah pemimpin.

Pendekatan Studi Kepemimpinan
Untuk mempelajari kepemimpinan menggunakan tiga pendekatan. Pendekatan pertama bahwa kepemimpinan itu tumbuh dari bakat, kedua kepemimpinan tumbuh dari perilaku. Kedua pendekatan diatas berasumsi bahwa seseorang yang memiliki bakat yang cocok atau memperlihatkan perilaku yang sesuai akan muncul sebagai pemimpin dalam situasi kelompok ( organisasi ) apapun yang ia masuki. Pendekatan yang ketiga bersandar pada pandangan situasi ( situasionar perspective ) pandangan ini berasumsi bahwa kondisi yang menentukan efektifitas pemimpin. Efektifitas pemimpin bervareasi menurut situasi tugas yang harus diselesaikan, keterampilan dan pengharapan bawahan lingkungan organisasi dan pengalaman masa lalu pemimpin dan bawahan. Dalam situasi yang berbeda prestasi seorang pemimpin berbeda pula, mungkin lebih baik atau lebih buruk. Pendekatan ini memunculkan pendekatan kontingensi yang menentukan efektifitas situasi gaya pemimpin.

Pendekatan Sifat-Sifat Kepemimpinan
Kelompok pertama yang bermaksud menjelaskan tentang aspek kepemimpinan yaitu para teoritis kesifatan. Bahwa pemimpin mempunyai sifat dan cirri tertentu.
Untuk mengenali karakteristik atau ciri pribadi dari para pemimpin, para psikolog mengadakan penelitian. Mereka berpandangan bahwa pemimpin ini dilahirkan bukan dibuat. Secara alamiah bahwa orang yang mempunyai sifat kepemimpinan adalah orang yang lebih agresif. Lebih tegas, dan lebih pandai berbicara dengan orang lain serta lebih mampu dan cepat mengambil keputusan yang akurat. Pandangan ini mempunyai implikasi bahwa jika ciri kepemimpinan dapat dikenali. Maka organisasi akan jauh lebih canggih dalam memilih pemimpin. Hanya orang-orang yang memiliki ciri-ciri kepemimpinan sajalah yang akan menjadi manajer, pejabat dan kedudukan lainnya yang tinggi.
Ukuran dalam pencarian ciri kepemimpinan menggunakan dua pendekatan 1) membandingkan bawahan dengan pemimpin 2) membandingkan ciri pemimpin yang efektif dengan yang tidak efektif.

Perilaku Pemimpin
1. Fungsi-fungsi Kepemimpinan
Perilaku pemimpin mempunyai dua aspek yaitu fungsi kepemimpinan (style leadership). Aspek yang pertama yaitu fungsi-fungsi kepemimpinan menekankan pada fungsi-fungsi yang dilakukan pemimpin dalam kelompoknya. Agar berjalan efektif, seseorang harus melakukan dua fungsi utama yaitu : 1) fungsi yang berkaitan dengan pemecahan masalah dan 2) fungsi-fungsi pemeliharaan (pemecahan masalah sosial). Pada fungsi yang pertama meliputi pemberian saran pemesahan dan menawarkan informasi dan pendapat. Sedangkan pada fungsi pemeliharaan kelompok meliputi menyetujui atau memuji orang lain dalam kelompok atau membantu kelompok beroperasi lebih lancar.
2. Gaya-gaya Kepemimpinan
Pada pendekatan yang kedua memusatkan perhatian pada gaya kepemimpinan. Gaya kepemimpinan meliputi 1) Gaya dengan orientasi tugas dan 1) Gaya berorientasi dengan karyawan. Pada gaya yang pertama pemimpin mengarahkan dan mengawasi melalui tugas-tugas yang diberikan kepada bawahannya secara tertutup, pada gaya ini lebih memperhatikan pelaksanaan pekerjaan daripada pengembangan dan pertumbuhan karyawan. Sedangkan gaya yang berorientasi pada karyawan lebih memperhatikan motivasi daripada mengawasi, disini karyawan diajak untuk berpartisipasi dalam pembuatan keputusan melalui tugas-tugas yang diberikan.

TUGAS PROFESIONAL SKILL : ORGANISASI PROFESI

SEJARAH INKINDO
Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) adalah sebagai Asosiasi Badan Usaha Jasa Konsultansi yang merupakan satu-satunya wadah komunikasi, konsultansi dan koordinasi antar Anggotanya. Asosiasi ini mempunyai terjemahan resmi dalam bahasa Inggris yaitu National Association of Indonesian Consultants.
INKINDO didirikan pada tanggal 20 Juni 1979 di Jakarta untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya, sebagai fusi dari IKATAN KONSULTAN INDONESIA (IKINDO) yang didirikan tanggal 10 Februari 1970 dan PERSATUAN KONSULTAN TEKNIK PEMBANGUNAN INDONESIA (PKTPI) Yang didirikan tanggal 8 Oktober 1971
Tujuan INKINDO adalah terbina dan berkembangnya profesionalisme Anggota guna menunjang pembangunan nasional dalam rangka mencapai masyarakat adil dan makmur.
INKINDO mempunyai fungsi dan misi sebagai berikut :
• Sebagai asosiasi perusahaan Jasa Konsultansi Nasional yang professional dan bersifat independen.
• Menjadi mitra bagi pemerintah dan swasta untuk konsultansi jasa konstruksi dan non konstruksi
• Menggalang Persatuan dan Kesatuan Anggota INKINDO sehingga meningkatkan peran serta seluruh Anggota dalam pembangunan nasional dan tercapainya tujuan iklim usaha yang kondusif.
• Menegakan norma profesi konsultan yang luhur, berwibawa, tertib, disiplin dan terpercaya sesuai dengan Kode Etik dan Tata laku Profesi Konsultan.
• Mengupayakan Penataan Usaha Jasa Konsultansi yang sebaik-baiknya bagi pemakai jasa dan masyarakat umumnya.
Kepengurusan INKINDO terdiri dari Dewan Pengurus Nasional (DPN) berkedudukan di Jakarta , dan Dewan Pengurus Provinsi (DPP) INKINDO berkedudukan di ibukota Provinsi. Saat ini terdapat 32 DPP INKINDO di seluruh Indonesia .
Adapun bidang keahlian dan layanan jasa konsultansi yang dimiliki oleh Perusahaan Konsultan yang tergabung di dalam INKINDO mencakup hampir seluruh speketrum keahlian jasa konsultansi, yaitu meliputi :
I. Bidang Jasa Konsultansi Konstruksi
• Arsitek
• Sipil
• Mekanikal
• Elektrikal
• Tata Lingkungan
II. Jasa Konsultansi Non Konstruksi
• Pengembangan Pertanian dan Pedesaan
• Transportasi
• Telematika
• Kepariwisataan
• Perindustrian dan Perdagangan
• Pertambangan dan Energi
• Keuangan
• Pendidikan
• Kesehatan
• Kependudukan
Di dalam wadah INKINDO ini juga ikut bergabung Perusahaan-Perusahaan Konsultan asing yang beroperasi di Indonesia , yang oleh INKINDO diwadahi dalam Badan Keanggotaan Konsultan Afiliasi (BKKA). Melalui Badan ini diharapkan terjadinya kemitraan yang sinergis antara konsultan nasional dan konsultan asing, sehingga akan mampu meningkatkan kompetensi konsultan nasional.

KODE ETIK
IKATAN NASIONAL KONSULTAN INDONESIA

MUKADIMAH

Sejalan dengan norma-norma tata hidup yang berlaku umum, maka Ditetapkanlah Kode Etik IKATAN NASIONAL KONSULTAN INDONESIA untuk mempertinggi pengabdian para Anggotanya Kepada Tanah Air, Masyarakat dan Lingkungannya, yang selaras dengan dasar Negara Republik Indonesia, berdasarkan Pancasila dan mengutamakan kejujuran, keahlian dan keluhuran budi.

KETENTUAN DASAR

Dengan menjunjung tinggi profesi Konsultan dan menghormati Kode Etik IKATAN NASIONAL INDONESIA sebagai dasar dinamis untuk melayani sesama manusia, maka tiap anggota IKATAN NASIONAL KONSULTAN INDONESIA:

1. Menjunjung tinggi kehormatan, kemuliaan dan nama baik profesi konsultan dalam hubungan kerja dengan Pemberi Tugas, sesama Rekan Konsultan dan Masyarakat.
2. Bertindak jujur serta tidak memihak dan dengan penuh dedikasi melayani Pemberi Tugas dan Masyarakat.
3. Tukar menukar pengetahuan bidang keahliannya secara wajar dengan Rekan Konsultan dan kelompok profesi, meningkatkan pengertian Masyarakat terhadap profesi Konsultan, sehingga dapat lebih menghayati karya Konsultan.
4. Menghormati prinsip pemberian imbalan jasa yang layak dan memadai bagi konsultan.
5. Menghargai dan menghormati reputasi profesional Rekan Konsultan serta setiap perjanjian Kerja yang berhubungan dengan profesinya.
6. Mendapatkan tugas, berdasarkan standar keahlian professional Tanpa melalui periklanan, menawarkan komisi atau mempergunakan pengaruh yang tidak pada tempatnya.
7. Bekerja sama sebagai konsultan hanya dengan Rekan Konsultan atau tenaga ahli yang memiliki integritas yang tinggi.
8. Menjalankan azas pembangunan berkelanjutan dalam semua aspek pelayanan jasa konsultansi sebagai bagian integral dari Tanggung jawabnya terhadap sesama, terhadap lingkungan Kehidupan yang luas dan terhadap generasi yang akan dating.


TATA LAKU KEPROFESIAN
ANGGOTA
IKATAN NASIONAL KONSULTAN INDONESIA

PRAKARTA

Pada dasarnya Konsultan bertangggung jawab kepada masyarakat, kepada lingkungan dan akhirnya kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Konsultansi adalah profesi yang di dalam menjalankan tugasnya adalah merupakan tumpuan kepercayaan masyarakat.

Untuk menjamin agar tugas yang mulia ini dapat dilaksanakan sebaik-baiknya, maka disusunlah suatu Tata Laku Keprofesian sebagai pedoman pelaksanaan dari Kode Etik INKINDO, sebagai berikut:

Pasal 1

Menjunjung tinggi kehormatan, kemulian dan nama baik profesi Konsultan dalam hubungan kerja dengan Pemberi Tugas, sesama Rekan Konsultan dan Masyarakat.

Ketentuan 1.1.

Anggota INKINDO tidak akan ikut serta dalam suatu usaha atau praktek keprofesian yang ia ketahui bersifat curang atau tidak jujur.

Ketentuan 1.2.

Anggota INKINDO akan senantiasa berusaha untuk saling Mengingatkan satu sama lain terhadap tindakan-tindakan yang tidak beretika.

Ketentuan 1.3.

Anggota INKINDO harus melaporkan setiap tindakan yang tidak Beretika atau pelanggaran terhadap Kode Etik atau Tata Laku Keprofesian kepada Ikatan Nasional Konsultan Indonesia.

Ketentuan 1.4.

Anggota INKINDO tidak akan mencoba untuk mengambil kedudukan atau pekerjaan konsultan lain yang telah ditunjuk untuk suatu penugasan.

Ketentuan 1.5.

Anggota INKINDO tidak akan memalsukan atau memberikan gambaran yang menyesatkan mengenai kualifikasi perusahaanya atau personalianya dan pengalaman kerjanya.

Ketentuan 1.6.

Anggota INKINDO tidak akan menawarkan pekerjaan kepada seorang karyawan dari konsultan lain kecuali karyawan yang bersangkutan sebelumnya telah mengambil prakarsa untuk pindah Tempat kerja atau dalam hal karyawan tersebut memenuhi panggilan iklan yang dipasang oleh anggota yang sedang mencari tenaga staf. Seyogyanya anggota INKINDO memperkerjakan karyawan dari konsultan lain ats dasar persetujuan antara perusahaan yang bersangkutan.

Pasal 2

Bertindak jujur serta tidak memihak dan dengan dedikasi melayani Pemberian Tugas dan Masyarakat.

Ketentuan 2.1.

Para Anggota harus selalu bertindak demi kepentingan pemberi tugas mereka dengan kesetiaan dan kejujuran.

Ketentuan 2.2.

Para Anggota harus memberitahukan pemberi tugas tentang kemungkinan akibat-akibatnya bila mereka sebelumnya atau selama mengerjakan tugas mengetahui adanya pertentangan kepentingan antara pemberi tugas dan kepentingan keamanan, kesehatan atau kesejahteraan umum.

Ketentuan 2.3.

Sebelum menerima suatu penugasan Anggota INKINDO harus memberi kepastian dapat menyediakan tenaga-tenaga yang memenuhi syarat sehinga penugasan dapat diselesaikan secara tepat.

Ketentuan 2.4.

Bila dalam penugasan Anggota INKINDO mengetahui bahwa pekerjaanya ada diluar keahlian atau pengalaman tenaga-tenaga ahlinya, maka ia harus segera memberitahukannya kepada pemberi tugas ia harus memberi saran-saran yang memadai dan bekerja sama sepenuhnya dengan anggota atau ahli lainnya yang terlibat dalam penugasan ini demi kepentingan pemberi tugas.

Ketentuan 2.5.

Para Anggota INKINDO tidak boleh mengadakan kegiatan-kegiatan yang langsung atau tidak langsung mengganggu objektivitas atau sikap tidak memihak dalam pekerjaannya bagi suatu pemberi tugas.

Ketentuan 2.6

Para Anggota INKINDO tidak boleh menerima suatu penugasan yang mengandung pertentangan kepentingan baik yang diketahui maupun yang diduga kan terjadi. Bila didalam jalannya penugasan terjadi suatu situasi dimana anggota INKINDO yang bersangkutan, pimpinannya atau pemiliknya dapat menimbulkan pertentangan dengan kepentingan-kepentingan pemberi tugas maka Anggota INKINDO yang bersangkutan harus segera memberitahukannya kepada pemberi tugas dan mengajukan saran-saran yang memadai Anggota INKINDO yang bersangkutan tidak akan mengambil bagian dalam setiap keputusan yang mengandung pertentangan kepentingan. Bila pertentangan kepentingan itu tidak dapat dielakkan, maka Anggota INKINDO yang bersangkutan harus mengundurkan diri.

Ketentuan 2.7.

Anggota INKINDO tidak boleh menerima imbalan jasa, baik dalam bentuk uang ataupun dalam bentuk lain, lebih dari satu pihak untuk jasa-jasa yang diberikan dalam penugasan yang sama kecuali bila masalahnya dijelaskan sepenuhnya kepada dan disetujui oleh semua pihak yang berkepentingan.

Ketentuan 2.8.

Anggota INKINDO tidak boleh minta atau menerima, secara langsung atau tidak langsung, pemberian dalam bentuk uang ataupun dalam bentuk apapun juga, hadiah, komisi ataupun kemurahan hati dari pihak kontraktor, supplier material atau perlengkapan, yang menjadi pihak dalam kontrak yang sedang diadakan oleh Anggota INKINDO tersebut, ataupun oleh pemberi tugas, perusahaan, organisasi, atau dari siapapun, yang mempunyai kepentingan didalam proyek yang bersangkutan Ataupun didalam penugasan dimana Anggota INKINDO tersebut terlibat.

Ketentuan 2.9.

Anggota INKINDO harus memberitahukan kepada pemberi tugas dalam hal pekerjaannya menghasilkan kesimpulan kepadanya bahwa proyek atau penugasannya tidak akan membawa hasil atau pengaruh yang dikehendaki oleh pemberi tugas. Anggota INKINDO tersebut harus menjelaskan kesimpulannya dan mengajukan saran-saran yang memadai. Anggota INKINDO tersebut harus mengundurkan diri jika pemberi tugas tetap menghendaki ia melanjutkan pekerjaannya menurut garis-garis acuan yang semula.


Ketentuan 2.10.

Kecuali dengan izin tertulis yang jelas dari pemberi tugas, anggota INKINDO tidak boleh membeberkan atau menggunakan informasi yang diperolehnya dalam penugasan atau proyek, mengenai urusan pribadi, business, proses-proses teknik atau apapun juga dari pemberi tugas.

Ketentuan 2.11.

Anggota INKINDO harus memberitahukan adanya potensi konflik kepentingan baik financial maupun hal lain yang dapat mempengaruhi pertimbangan atau pendapat profesionalnya, pada saat membuat suatu pernyataan atau memberi kesaksian yang menyangkut masalah keprofesian.

Pasal 3

Tukar menukar pengetahuan bidang keahliannya secara wajar dengan Rekan Konsultan dan kelompok profesi, meningkatkan pengertian masyarakat terhadap profesi konsultan,sehingga dapat lebih menghayati karya konsultan.

Ketentuan 3.1.

Jika diminta, setiap Anggota harus memberikan nasihat, dorongan dan bimbingan kepada sesama anggota, kecuali jika permasalahannya berada diluar pengetahuan atau pengalamannya. Dalam hal-hal semacam itu, ia sedapat mungkin menunjukkan sumber informasi lain sebagai gantinya.

Pasal 4

Menghormati prinsip pemberian imbalan jasa yang layak dan memadai bagi Konsultan.

Ketentuan 4.1.

Para Anggota INKINDO harus memungut imbalan jasa yang diyakini dapat dipertanggung jawabkan baik secara profesional maupun moral, sehingga tugas yang dipercayakan kepadanya dapat dilaksanakan memenuhi semua persyaratan yang terkait dengan keahlian, kompetensi dan integritas yang tinggi.

Ketentuan 4.2.

Para Anggota INKINDO boleh mengambil bagian dalam kompetisi atau seleksi pemberian jasa konsultansi sepanjang kompetisi atau seleksi tersebut diselenggarakan dengan aturan yang menjaga kaidah-kaidah keprofesian dan tidak melanggar Kode Etik & Tata Laku Keprofesian.

Ketentuan 4.3.

Anggota INKINDO tidak boleh menerima sesuatu Penugasan dengan imbalan jasa atau biaya beban personil yang tidak ditentukan lebih dahulu atau dimana pembayaran-pembayaran dipersyaratkan kepada berhasilnya proyek atau kepada pelaksanaan pekerjaan oleh pihak-pihak lain.

Pasal 5

Menghargai dan menghormati reputasi profesional Rekan Konsultan serta setiap perjanjian kerja yang berhubungan dengan profesinya.

Ketentuan 5.1.

Anggota INKINDO hanya boleh menerima suatu penunjukan sebagai pengganti Konsultan lain setelah terlebih dahulu Memperoleh kepastian bahwa penunjukan Konsultan lain telah diakhiri secara wajar menurut hukum secara tertulis dan semua imbalan jasa serta pembayaran-pembayaran lain yang menurut hukum terhutang kepada konsultan lain telah dibayar atau tindakan-tindakan kearah itu telah diambil, atau perselisihan mengenai pembayaran telah diselesaikan secara tepat dan menurut hukum.

Ketentuan 5.2.

Setiap Anggota INKINDO tidak boleh dengan sengaja atau karena kelalainya berbuat sesuatu yang merugikan nama baik, masa depan atau usaha konsultan lain ataupun personilnya.

Ketentuan 5.3.

Setiap Anggota INKINDO tidak boleh mengkritik secara tidak adil pekerjaan konsultan lain. Setiap kritik atas pekerjaan konsultan lain hanya dilakukan didalam forum Ikatan Nasional Konsultan Indonesia atau asosiasi atau lembaga-lembaga keprofesian lainnya.

Ketentuan 5.4.

Setiap Anggota INKINDO tidak boleh menerima penugasan untuk meninjau kembali pekerjaan konsultan lain kecuali dengan sepengetahuan penuh atas permasalahannya dari konsultan lain tersebut.

Pasal 6

Mendapat tugas berdasarkan standar keahlian profesional tanpa melalui periklanan, menawarkan komisi atau mempergunakan pengaruh yang tidak pada tempatnya.

Ketentuan 6.1.

Setiap Anggota INKINDO tidak boleh membayar ataupun menawarkan untuk membayar, ataupun memberikan atau menawarkan untuk memberikan pemberian, kemudahan atau rangsangan lain, baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan pekerjaan.

Ketentuan 6.2.

Para Anggota INKINDO harus mendukung azas pemilihan menurut keahlian. Mereka tidak akan melamar pekerjaan atas dasar harga saja tanpa dukungan usulan teknik atau methodologi. Meskipun negosiasi imbalan jasa tertentu masih dibolehkan dan biasa Diadakan khususnya bertalian dengan anggaran pemberi tugas namun para anggota tidak akan menyesuaikan imbalan jasa sedemikian rupa sehingga terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan 4.1. khususnya atau salah satu ketentuan dari Tata Laku Keprofesian.

Ketentuan 6.3.

Para Anggota INKINDO hanya boleh mempromosikan jasa-jasa keprofesiannya dengan cara yang berintikan fakta-fakta, terhormat dan tanpa pernyataan-pernyataan atau implikasi-implikasi yang bersifat membesar-besarkan dan atau memuji-muji diri sendiri.

Cara-cara yang diperkenankan ialah:
• Pemberitahuan-pemberitahuan yang disampaikan melalui pos kepada orang-orang, perusahaan-perusahaan atau organisasi-organisasi denga siapa Anggota yang bersangkutan mempunyai hubungan langsung bila suatu kantor cabang didirikan, atau apabila terjadi perubahan nama, pemilikan, manajemen, alamat atau bidang pelayanan. Hanya satu pemberitahuan boleh dikirimkan untuk setiap peristiwa dan isinya harus terbatas kepada nama anggota yang bersangkutan, alamat kantor-kantornya, nama-nama dan kualifikasi keprofesian, pimpinannya dan bidang pelayanannya.
• Menyisipkan pemberitahuan-pemberitahuan atau keterangan keprofesian dalam majalah-majalah keprofesian atau pers. Pemberitahuan-pemberitahuan harus dikenakan pembatasan-pembatasan yang sama seperti pemberitahuan-pemberitahuan melalui pos.
• Mencantumkan nama Anggota pada papan-papan pemberitahuan dilokasi proyek ataupun pada prasasti.
• Menyiapkan dan menyampaikan brosur-brosur kepada yang berkepentingan.
• Menyiapkan dan memperbolehkan dimuatnya karangan-karangan untuk pers umum atau pers keprofesian. Karangan-karangan semacam itu tidak boleh berisi lebih dari pada uraian tentang keterlibatan langsung dalam pekerjaan yang diuraikan.
Pasal 7

Bekerja sama sebagai Konsultan hanya dengan Rekan Konsultan atau tenaga ahli lain yang memiliki integritas yang tinggi.

Ketentuan 7.1.

Anggota INKINDO tidak boleh mengadakan atau melanjutkan hubungan kerja sama, usaha atau hubungan keprofesian dengan konsultan yan telah dipecat dari keanggotaan Ikatan Nasional Konsultan Indonesia disebabkan oleh pelanggaran terhadap Kode Etik atau Tata Laku Keprofesian dari Asosiasi atau Lembaga Keprofesiannya,

Ketentuan 7.2.

Anggota INKINDO tidak boleh mengadakan atau melanjutkan hubungan kerja sama, usaha atau hubungan keprofesian dengan seseorang yang telah dipecat dari keanggotaan asosiasi atau lembaga keprofesiannya disebabkan pelanggaran Kode Etik Asosiasi atau Tata Laku Keprofesian dari Asosiasi atau Lembaga Keprofesiannya.

Ketentuan 7.3.

Para Anggota INKINDO yang diundang untuk bekerja sama dengan konsultan lain, harus memperlakukan pihak lain tersebut dengan hormat dan kejujuran sebagai sesama rekan seprofesi.

Ketentuan 7.4.

Para Anggota INKINDO dalam kerja sama dengan konsultan lain, harus menempatkan kepentingan-kepentingan pemberi tugas diatas kepentingan-kepentingan konsultan lainnya.

Ketentuan 7.5.

Dalam hal untuk suatu penugasan Anggota INKINDO harus bekerja sama dengan konsultan lain, maka Anggota tersebut harus mengutamakan bekerja sama dengan konsultan yang memiliki integritas tinggi dan kompeten dalam bidang keahlian terkait.


DEWAN PENGURUS PROPINSI HARIAN INKINDO SUMBAR

1 Ketua : Ir.Hj.LIBRINA A.SABRI

2 Wakil Ketua I : Ir. YURNALISMAN SYAM
Pembinaan Hub. Kelembagaan dan Hub. Kab./Kota

3 Wakil Ketua II : Ir. HARMEN
Pembinaan Anggota dan Hukum Kepranataan Serta Kode Etik

4 Wakil Ketua III : Ir. CHANDRA MENSON,IAI
Pembinaan Informasi, Komunikasi dan Pengembangan IPTEK

5 Wakil Ketua IV : Ir. YULINUR SYAFRIANTI,IAI
Pembinaan Hubungan Regional dan Internasional Serta Pengembangan Pasar dan Investasi

6 Sekretaris : Ir. DHASMAYZAL,AA.IAI

7 Wakil Sekretaris : Ir. IRWAN FITRIADES

8 Bendahara : Ir. AMLI KAMAL

9 Wakil Bendahara : Ir. ELFIDA AGUS,MT.IAI

10 Ketua Bidang I : Ir. ERI PUTRANDA
Bidang Pembinaan Hubungan Kelembagaan

11 Ketua Bidang II : Ir. MARTIOS ALIUS
Bidang Pembinaan Hubungan Kabupaten/Kota

12 Ketua Bidang III : DJUSMEIRI, SE
Bidang Pembinaan Anggota dan SDM

13 Ketua Bidang IV : Ir. AFFAN PRAKARSA, MSc
Bidang Pembinaan Hukum & Keprenataan dan Kode Etik

14 Ketua Bidang V : Ir. SATRIAGUS SY
Bidang Pembinaan Pengembangan Informasi dan Komunikasi

15 Ketua Bidang VI : Ir. FERRY HIDAYAT S
Bidang Pembinaan Pengembangan IPTEK

16 Ketua Bidang VII : Ir. DALISRI
Bidang Pembinaan Hubungan Regional dan Internasional

17 Ketua Bidang VIII : Drs. RUSKIN NADIA PUTRA
Bidang Pembinaan Pengembangan Pasar dan Investasi



DEWAN KEHORMATAN INKINDO SUMBAR

1 Ketua / Anggota : Ir. WARDI, Msi

2 Wakil Ketua / Anggota : Ir. H. DJONIMAR BOER

3 Sekretaris / Anggota : Ir. ABDUL RAZAK

4 Anggota : DR. Ir. H. SYAMSUL ASRI

5 Anggota : Ir. ZIRMA JUNELDI, Msi

6 Anggota : H. RUSTAM KANIN

7 Anggota : Ir. H. ARIZON NAIN

8 Anggota : Ir. ASRIL BERMAWI

9 Anggota : Prof. Dr. YULMAN MUNAF