Kamis, 23 April 2009

TUGAS PROFESIONAL SKILL : ORGANISASI PROFESI

SEJARAH INKINDO
Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) adalah sebagai Asosiasi Badan Usaha Jasa Konsultansi yang merupakan satu-satunya wadah komunikasi, konsultansi dan koordinasi antar Anggotanya. Asosiasi ini mempunyai terjemahan resmi dalam bahasa Inggris yaitu National Association of Indonesian Consultants.
INKINDO didirikan pada tanggal 20 Juni 1979 di Jakarta untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya, sebagai fusi dari IKATAN KONSULTAN INDONESIA (IKINDO) yang didirikan tanggal 10 Februari 1970 dan PERSATUAN KONSULTAN TEKNIK PEMBANGUNAN INDONESIA (PKTPI) Yang didirikan tanggal 8 Oktober 1971
Tujuan INKINDO adalah terbina dan berkembangnya profesionalisme Anggota guna menunjang pembangunan nasional dalam rangka mencapai masyarakat adil dan makmur.
INKINDO mempunyai fungsi dan misi sebagai berikut :
• Sebagai asosiasi perusahaan Jasa Konsultansi Nasional yang professional dan bersifat independen.
• Menjadi mitra bagi pemerintah dan swasta untuk konsultansi jasa konstruksi dan non konstruksi
• Menggalang Persatuan dan Kesatuan Anggota INKINDO sehingga meningkatkan peran serta seluruh Anggota dalam pembangunan nasional dan tercapainya tujuan iklim usaha yang kondusif.
• Menegakan norma profesi konsultan yang luhur, berwibawa, tertib, disiplin dan terpercaya sesuai dengan Kode Etik dan Tata laku Profesi Konsultan.
• Mengupayakan Penataan Usaha Jasa Konsultansi yang sebaik-baiknya bagi pemakai jasa dan masyarakat umumnya.
Kepengurusan INKINDO terdiri dari Dewan Pengurus Nasional (DPN) berkedudukan di Jakarta , dan Dewan Pengurus Provinsi (DPP) INKINDO berkedudukan di ibukota Provinsi. Saat ini terdapat 32 DPP INKINDO di seluruh Indonesia .
Adapun bidang keahlian dan layanan jasa konsultansi yang dimiliki oleh Perusahaan Konsultan yang tergabung di dalam INKINDO mencakup hampir seluruh speketrum keahlian jasa konsultansi, yaitu meliputi :
I. Bidang Jasa Konsultansi Konstruksi
• Arsitek
• Sipil
• Mekanikal
• Elektrikal
• Tata Lingkungan
II. Jasa Konsultansi Non Konstruksi
• Pengembangan Pertanian dan Pedesaan
• Transportasi
• Telematika
• Kepariwisataan
• Perindustrian dan Perdagangan
• Pertambangan dan Energi
• Keuangan
• Pendidikan
• Kesehatan
• Kependudukan
Di dalam wadah INKINDO ini juga ikut bergabung Perusahaan-Perusahaan Konsultan asing yang beroperasi di Indonesia , yang oleh INKINDO diwadahi dalam Badan Keanggotaan Konsultan Afiliasi (BKKA). Melalui Badan ini diharapkan terjadinya kemitraan yang sinergis antara konsultan nasional dan konsultan asing, sehingga akan mampu meningkatkan kompetensi konsultan nasional.

KODE ETIK
IKATAN NASIONAL KONSULTAN INDONESIA

MUKADIMAH

Sejalan dengan norma-norma tata hidup yang berlaku umum, maka Ditetapkanlah Kode Etik IKATAN NASIONAL KONSULTAN INDONESIA untuk mempertinggi pengabdian para Anggotanya Kepada Tanah Air, Masyarakat dan Lingkungannya, yang selaras dengan dasar Negara Republik Indonesia, berdasarkan Pancasila dan mengutamakan kejujuran, keahlian dan keluhuran budi.

KETENTUAN DASAR

Dengan menjunjung tinggi profesi Konsultan dan menghormati Kode Etik IKATAN NASIONAL INDONESIA sebagai dasar dinamis untuk melayani sesama manusia, maka tiap anggota IKATAN NASIONAL KONSULTAN INDONESIA:

1. Menjunjung tinggi kehormatan, kemuliaan dan nama baik profesi konsultan dalam hubungan kerja dengan Pemberi Tugas, sesama Rekan Konsultan dan Masyarakat.
2. Bertindak jujur serta tidak memihak dan dengan penuh dedikasi melayani Pemberi Tugas dan Masyarakat.
3. Tukar menukar pengetahuan bidang keahliannya secara wajar dengan Rekan Konsultan dan kelompok profesi, meningkatkan pengertian Masyarakat terhadap profesi Konsultan, sehingga dapat lebih menghayati karya Konsultan.
4. Menghormati prinsip pemberian imbalan jasa yang layak dan memadai bagi konsultan.
5. Menghargai dan menghormati reputasi profesional Rekan Konsultan serta setiap perjanjian Kerja yang berhubungan dengan profesinya.
6. Mendapatkan tugas, berdasarkan standar keahlian professional Tanpa melalui periklanan, menawarkan komisi atau mempergunakan pengaruh yang tidak pada tempatnya.
7. Bekerja sama sebagai konsultan hanya dengan Rekan Konsultan atau tenaga ahli yang memiliki integritas yang tinggi.
8. Menjalankan azas pembangunan berkelanjutan dalam semua aspek pelayanan jasa konsultansi sebagai bagian integral dari Tanggung jawabnya terhadap sesama, terhadap lingkungan Kehidupan yang luas dan terhadap generasi yang akan dating.


TATA LAKU KEPROFESIAN
ANGGOTA
IKATAN NASIONAL KONSULTAN INDONESIA

PRAKARTA

Pada dasarnya Konsultan bertangggung jawab kepada masyarakat, kepada lingkungan dan akhirnya kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Konsultansi adalah profesi yang di dalam menjalankan tugasnya adalah merupakan tumpuan kepercayaan masyarakat.

Untuk menjamin agar tugas yang mulia ini dapat dilaksanakan sebaik-baiknya, maka disusunlah suatu Tata Laku Keprofesian sebagai pedoman pelaksanaan dari Kode Etik INKINDO, sebagai berikut:

Pasal 1

Menjunjung tinggi kehormatan, kemulian dan nama baik profesi Konsultan dalam hubungan kerja dengan Pemberi Tugas, sesama Rekan Konsultan dan Masyarakat.

Ketentuan 1.1.

Anggota INKINDO tidak akan ikut serta dalam suatu usaha atau praktek keprofesian yang ia ketahui bersifat curang atau tidak jujur.

Ketentuan 1.2.

Anggota INKINDO akan senantiasa berusaha untuk saling Mengingatkan satu sama lain terhadap tindakan-tindakan yang tidak beretika.

Ketentuan 1.3.

Anggota INKINDO harus melaporkan setiap tindakan yang tidak Beretika atau pelanggaran terhadap Kode Etik atau Tata Laku Keprofesian kepada Ikatan Nasional Konsultan Indonesia.

Ketentuan 1.4.

Anggota INKINDO tidak akan mencoba untuk mengambil kedudukan atau pekerjaan konsultan lain yang telah ditunjuk untuk suatu penugasan.

Ketentuan 1.5.

Anggota INKINDO tidak akan memalsukan atau memberikan gambaran yang menyesatkan mengenai kualifikasi perusahaanya atau personalianya dan pengalaman kerjanya.

Ketentuan 1.6.

Anggota INKINDO tidak akan menawarkan pekerjaan kepada seorang karyawan dari konsultan lain kecuali karyawan yang bersangkutan sebelumnya telah mengambil prakarsa untuk pindah Tempat kerja atau dalam hal karyawan tersebut memenuhi panggilan iklan yang dipasang oleh anggota yang sedang mencari tenaga staf. Seyogyanya anggota INKINDO memperkerjakan karyawan dari konsultan lain ats dasar persetujuan antara perusahaan yang bersangkutan.

Pasal 2

Bertindak jujur serta tidak memihak dan dengan dedikasi melayani Pemberian Tugas dan Masyarakat.

Ketentuan 2.1.

Para Anggota harus selalu bertindak demi kepentingan pemberi tugas mereka dengan kesetiaan dan kejujuran.

Ketentuan 2.2.

Para Anggota harus memberitahukan pemberi tugas tentang kemungkinan akibat-akibatnya bila mereka sebelumnya atau selama mengerjakan tugas mengetahui adanya pertentangan kepentingan antara pemberi tugas dan kepentingan keamanan, kesehatan atau kesejahteraan umum.

Ketentuan 2.3.

Sebelum menerima suatu penugasan Anggota INKINDO harus memberi kepastian dapat menyediakan tenaga-tenaga yang memenuhi syarat sehinga penugasan dapat diselesaikan secara tepat.

Ketentuan 2.4.

Bila dalam penugasan Anggota INKINDO mengetahui bahwa pekerjaanya ada diluar keahlian atau pengalaman tenaga-tenaga ahlinya, maka ia harus segera memberitahukannya kepada pemberi tugas ia harus memberi saran-saran yang memadai dan bekerja sama sepenuhnya dengan anggota atau ahli lainnya yang terlibat dalam penugasan ini demi kepentingan pemberi tugas.

Ketentuan 2.5.

Para Anggota INKINDO tidak boleh mengadakan kegiatan-kegiatan yang langsung atau tidak langsung mengganggu objektivitas atau sikap tidak memihak dalam pekerjaannya bagi suatu pemberi tugas.

Ketentuan 2.6

Para Anggota INKINDO tidak boleh menerima suatu penugasan yang mengandung pertentangan kepentingan baik yang diketahui maupun yang diduga kan terjadi. Bila didalam jalannya penugasan terjadi suatu situasi dimana anggota INKINDO yang bersangkutan, pimpinannya atau pemiliknya dapat menimbulkan pertentangan dengan kepentingan-kepentingan pemberi tugas maka Anggota INKINDO yang bersangkutan harus segera memberitahukannya kepada pemberi tugas dan mengajukan saran-saran yang memadai Anggota INKINDO yang bersangkutan tidak akan mengambil bagian dalam setiap keputusan yang mengandung pertentangan kepentingan. Bila pertentangan kepentingan itu tidak dapat dielakkan, maka Anggota INKINDO yang bersangkutan harus mengundurkan diri.

Ketentuan 2.7.

Anggota INKINDO tidak boleh menerima imbalan jasa, baik dalam bentuk uang ataupun dalam bentuk lain, lebih dari satu pihak untuk jasa-jasa yang diberikan dalam penugasan yang sama kecuali bila masalahnya dijelaskan sepenuhnya kepada dan disetujui oleh semua pihak yang berkepentingan.

Ketentuan 2.8.

Anggota INKINDO tidak boleh minta atau menerima, secara langsung atau tidak langsung, pemberian dalam bentuk uang ataupun dalam bentuk apapun juga, hadiah, komisi ataupun kemurahan hati dari pihak kontraktor, supplier material atau perlengkapan, yang menjadi pihak dalam kontrak yang sedang diadakan oleh Anggota INKINDO tersebut, ataupun oleh pemberi tugas, perusahaan, organisasi, atau dari siapapun, yang mempunyai kepentingan didalam proyek yang bersangkutan Ataupun didalam penugasan dimana Anggota INKINDO tersebut terlibat.

Ketentuan 2.9.

Anggota INKINDO harus memberitahukan kepada pemberi tugas dalam hal pekerjaannya menghasilkan kesimpulan kepadanya bahwa proyek atau penugasannya tidak akan membawa hasil atau pengaruh yang dikehendaki oleh pemberi tugas. Anggota INKINDO tersebut harus menjelaskan kesimpulannya dan mengajukan saran-saran yang memadai. Anggota INKINDO tersebut harus mengundurkan diri jika pemberi tugas tetap menghendaki ia melanjutkan pekerjaannya menurut garis-garis acuan yang semula.


Ketentuan 2.10.

Kecuali dengan izin tertulis yang jelas dari pemberi tugas, anggota INKINDO tidak boleh membeberkan atau menggunakan informasi yang diperolehnya dalam penugasan atau proyek, mengenai urusan pribadi, business, proses-proses teknik atau apapun juga dari pemberi tugas.

Ketentuan 2.11.

Anggota INKINDO harus memberitahukan adanya potensi konflik kepentingan baik financial maupun hal lain yang dapat mempengaruhi pertimbangan atau pendapat profesionalnya, pada saat membuat suatu pernyataan atau memberi kesaksian yang menyangkut masalah keprofesian.

Pasal 3

Tukar menukar pengetahuan bidang keahliannya secara wajar dengan Rekan Konsultan dan kelompok profesi, meningkatkan pengertian masyarakat terhadap profesi konsultan,sehingga dapat lebih menghayati karya konsultan.

Ketentuan 3.1.

Jika diminta, setiap Anggota harus memberikan nasihat, dorongan dan bimbingan kepada sesama anggota, kecuali jika permasalahannya berada diluar pengetahuan atau pengalamannya. Dalam hal-hal semacam itu, ia sedapat mungkin menunjukkan sumber informasi lain sebagai gantinya.

Pasal 4

Menghormati prinsip pemberian imbalan jasa yang layak dan memadai bagi Konsultan.

Ketentuan 4.1.

Para Anggota INKINDO harus memungut imbalan jasa yang diyakini dapat dipertanggung jawabkan baik secara profesional maupun moral, sehingga tugas yang dipercayakan kepadanya dapat dilaksanakan memenuhi semua persyaratan yang terkait dengan keahlian, kompetensi dan integritas yang tinggi.

Ketentuan 4.2.

Para Anggota INKINDO boleh mengambil bagian dalam kompetisi atau seleksi pemberian jasa konsultansi sepanjang kompetisi atau seleksi tersebut diselenggarakan dengan aturan yang menjaga kaidah-kaidah keprofesian dan tidak melanggar Kode Etik & Tata Laku Keprofesian.

Ketentuan 4.3.

Anggota INKINDO tidak boleh menerima sesuatu Penugasan dengan imbalan jasa atau biaya beban personil yang tidak ditentukan lebih dahulu atau dimana pembayaran-pembayaran dipersyaratkan kepada berhasilnya proyek atau kepada pelaksanaan pekerjaan oleh pihak-pihak lain.

Pasal 5

Menghargai dan menghormati reputasi profesional Rekan Konsultan serta setiap perjanjian kerja yang berhubungan dengan profesinya.

Ketentuan 5.1.

Anggota INKINDO hanya boleh menerima suatu penunjukan sebagai pengganti Konsultan lain setelah terlebih dahulu Memperoleh kepastian bahwa penunjukan Konsultan lain telah diakhiri secara wajar menurut hukum secara tertulis dan semua imbalan jasa serta pembayaran-pembayaran lain yang menurut hukum terhutang kepada konsultan lain telah dibayar atau tindakan-tindakan kearah itu telah diambil, atau perselisihan mengenai pembayaran telah diselesaikan secara tepat dan menurut hukum.

Ketentuan 5.2.

Setiap Anggota INKINDO tidak boleh dengan sengaja atau karena kelalainya berbuat sesuatu yang merugikan nama baik, masa depan atau usaha konsultan lain ataupun personilnya.

Ketentuan 5.3.

Setiap Anggota INKINDO tidak boleh mengkritik secara tidak adil pekerjaan konsultan lain. Setiap kritik atas pekerjaan konsultan lain hanya dilakukan didalam forum Ikatan Nasional Konsultan Indonesia atau asosiasi atau lembaga-lembaga keprofesian lainnya.

Ketentuan 5.4.

Setiap Anggota INKINDO tidak boleh menerima penugasan untuk meninjau kembali pekerjaan konsultan lain kecuali dengan sepengetahuan penuh atas permasalahannya dari konsultan lain tersebut.

Pasal 6

Mendapat tugas berdasarkan standar keahlian profesional tanpa melalui periklanan, menawarkan komisi atau mempergunakan pengaruh yang tidak pada tempatnya.

Ketentuan 6.1.

Setiap Anggota INKINDO tidak boleh membayar ataupun menawarkan untuk membayar, ataupun memberikan atau menawarkan untuk memberikan pemberian, kemudahan atau rangsangan lain, baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan pekerjaan.

Ketentuan 6.2.

Para Anggota INKINDO harus mendukung azas pemilihan menurut keahlian. Mereka tidak akan melamar pekerjaan atas dasar harga saja tanpa dukungan usulan teknik atau methodologi. Meskipun negosiasi imbalan jasa tertentu masih dibolehkan dan biasa Diadakan khususnya bertalian dengan anggaran pemberi tugas namun para anggota tidak akan menyesuaikan imbalan jasa sedemikian rupa sehingga terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan 4.1. khususnya atau salah satu ketentuan dari Tata Laku Keprofesian.

Ketentuan 6.3.

Para Anggota INKINDO hanya boleh mempromosikan jasa-jasa keprofesiannya dengan cara yang berintikan fakta-fakta, terhormat dan tanpa pernyataan-pernyataan atau implikasi-implikasi yang bersifat membesar-besarkan dan atau memuji-muji diri sendiri.

Cara-cara yang diperkenankan ialah:
• Pemberitahuan-pemberitahuan yang disampaikan melalui pos kepada orang-orang, perusahaan-perusahaan atau organisasi-organisasi denga siapa Anggota yang bersangkutan mempunyai hubungan langsung bila suatu kantor cabang didirikan, atau apabila terjadi perubahan nama, pemilikan, manajemen, alamat atau bidang pelayanan. Hanya satu pemberitahuan boleh dikirimkan untuk setiap peristiwa dan isinya harus terbatas kepada nama anggota yang bersangkutan, alamat kantor-kantornya, nama-nama dan kualifikasi keprofesian, pimpinannya dan bidang pelayanannya.
• Menyisipkan pemberitahuan-pemberitahuan atau keterangan keprofesian dalam majalah-majalah keprofesian atau pers. Pemberitahuan-pemberitahuan harus dikenakan pembatasan-pembatasan yang sama seperti pemberitahuan-pemberitahuan melalui pos.
• Mencantumkan nama Anggota pada papan-papan pemberitahuan dilokasi proyek ataupun pada prasasti.
• Menyiapkan dan menyampaikan brosur-brosur kepada yang berkepentingan.
• Menyiapkan dan memperbolehkan dimuatnya karangan-karangan untuk pers umum atau pers keprofesian. Karangan-karangan semacam itu tidak boleh berisi lebih dari pada uraian tentang keterlibatan langsung dalam pekerjaan yang diuraikan.
Pasal 7

Bekerja sama sebagai Konsultan hanya dengan Rekan Konsultan atau tenaga ahli lain yang memiliki integritas yang tinggi.

Ketentuan 7.1.

Anggota INKINDO tidak boleh mengadakan atau melanjutkan hubungan kerja sama, usaha atau hubungan keprofesian dengan konsultan yan telah dipecat dari keanggotaan Ikatan Nasional Konsultan Indonesia disebabkan oleh pelanggaran terhadap Kode Etik atau Tata Laku Keprofesian dari Asosiasi atau Lembaga Keprofesiannya,

Ketentuan 7.2.

Anggota INKINDO tidak boleh mengadakan atau melanjutkan hubungan kerja sama, usaha atau hubungan keprofesian dengan seseorang yang telah dipecat dari keanggotaan asosiasi atau lembaga keprofesiannya disebabkan pelanggaran Kode Etik Asosiasi atau Tata Laku Keprofesian dari Asosiasi atau Lembaga Keprofesiannya.

Ketentuan 7.3.

Para Anggota INKINDO yang diundang untuk bekerja sama dengan konsultan lain, harus memperlakukan pihak lain tersebut dengan hormat dan kejujuran sebagai sesama rekan seprofesi.

Ketentuan 7.4.

Para Anggota INKINDO dalam kerja sama dengan konsultan lain, harus menempatkan kepentingan-kepentingan pemberi tugas diatas kepentingan-kepentingan konsultan lainnya.

Ketentuan 7.5.

Dalam hal untuk suatu penugasan Anggota INKINDO harus bekerja sama dengan konsultan lain, maka Anggota tersebut harus mengutamakan bekerja sama dengan konsultan yang memiliki integritas tinggi dan kompeten dalam bidang keahlian terkait.


DEWAN PENGURUS PROPINSI HARIAN INKINDO SUMBAR

1 Ketua : Ir.Hj.LIBRINA A.SABRI

2 Wakil Ketua I : Ir. YURNALISMAN SYAM
Pembinaan Hub. Kelembagaan dan Hub. Kab./Kota

3 Wakil Ketua II : Ir. HARMEN
Pembinaan Anggota dan Hukum Kepranataan Serta Kode Etik

4 Wakil Ketua III : Ir. CHANDRA MENSON,IAI
Pembinaan Informasi, Komunikasi dan Pengembangan IPTEK

5 Wakil Ketua IV : Ir. YULINUR SYAFRIANTI,IAI
Pembinaan Hubungan Regional dan Internasional Serta Pengembangan Pasar dan Investasi

6 Sekretaris : Ir. DHASMAYZAL,AA.IAI

7 Wakil Sekretaris : Ir. IRWAN FITRIADES

8 Bendahara : Ir. AMLI KAMAL

9 Wakil Bendahara : Ir. ELFIDA AGUS,MT.IAI

10 Ketua Bidang I : Ir. ERI PUTRANDA
Bidang Pembinaan Hubungan Kelembagaan

11 Ketua Bidang II : Ir. MARTIOS ALIUS
Bidang Pembinaan Hubungan Kabupaten/Kota

12 Ketua Bidang III : DJUSMEIRI, SE
Bidang Pembinaan Anggota dan SDM

13 Ketua Bidang IV : Ir. AFFAN PRAKARSA, MSc
Bidang Pembinaan Hukum & Keprenataan dan Kode Etik

14 Ketua Bidang V : Ir. SATRIAGUS SY
Bidang Pembinaan Pengembangan Informasi dan Komunikasi

15 Ketua Bidang VI : Ir. FERRY HIDAYAT S
Bidang Pembinaan Pengembangan IPTEK

16 Ketua Bidang VII : Ir. DALISRI
Bidang Pembinaan Hubungan Regional dan Internasional

17 Ketua Bidang VIII : Drs. RUSKIN NADIA PUTRA
Bidang Pembinaan Pengembangan Pasar dan Investasi



DEWAN KEHORMATAN INKINDO SUMBAR

1 Ketua / Anggota : Ir. WARDI, Msi

2 Wakil Ketua / Anggota : Ir. H. DJONIMAR BOER

3 Sekretaris / Anggota : Ir. ABDUL RAZAK

4 Anggota : DR. Ir. H. SYAMSUL ASRI

5 Anggota : Ir. ZIRMA JUNELDI, Msi

6 Anggota : H. RUSTAM KANIN

7 Anggota : Ir. H. ARIZON NAIN

8 Anggota : Ir. ASRIL BERMAWI

9 Anggota : Prof. Dr. YULMAN MUNAF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar